Random Post
to show post by tag/label, fill tagName like this: ex:label blogger ---> tagName:"blogger" to show recent post change RandompostActive value to false like this : RandompostActive:false
Friday, 1 November 2013

12:27
1. Wali Nanggroe adalah pemimpin lembaga adat nanggroe yang independen sebagai pemersatu masyarakat, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat dan adat istiadat, pemberian gelar/derajat dan pembina upacara-upacara adat di Aceh serta sebagai penasehat
Pemerintah Aceh.

2. Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh.

3. Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, yang memiliki sanksi apabila dilanggar.

4. Adat-istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang sesuai dengan Syariat Islam.

5. Pemangku Adat adalah orang yang menduduki jabatan pada lembaga-lembaga adat.

6. Reusam adalah petunjuk-petunjuk adat istiadat yang berlaku di dalam masyarakat

7. Upacara adat adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan norma adat, nilai dan kebiasaan masyarakat adat setempat.

8. Sayam adalah perdamaian persengketaan/perselisihan yang mengakibatkan keluar darah (roe darah) yang diformulasikan dalam wujud ganti rugi berupa penyembelihan hewan ternak dalam sebuah acara adat.

9. Majelis Adat adalah sebuah majelis penyelenggara kehidupan adat di Aceh yang struktur kelembagaannya sampai tingkat gampong.

10. Keujruen Blang adalah orang yang memimpin dan mengatur kegiatan di bidang usaha persawahan.

11. Panglima laot adalah orang yang memimpin dan mengatur adat istiadat di bidang pesisir dan kelautan.

12. Peutua Seuneubok adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang pembukaan dan penggunaan lahan untuk perladangan/perkebunan.

13. Haria Peukan adalah orang yang mengatur ketentuan adat tentang tata pasar, ketertiban, keamanan, dan kebersihan pasar serta melaksanakan tugas-tugas perbantuan.

14. Syahbanda adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang tambatan kapal/perahu, lalu lintas keluar dan masuk kapal/perahu di laut, danau dan sungai yang tidak dikelola oleh Pemerintah.

15. Imeum Chik adalah imeum masjid pada tingkat mukim orang yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama Islam dan pelaksanaan syari’at Islam.

16. Tuha Peut Gampong adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan 
permusyawaratan gampong.

17. Tuha Peut Mukim adalah alat kelengkapan mukim yang berfungsi memberi pertimbangan kepada imeum mukim.

18. Tuha Lapan adalah lembaga adat pada tingkat mukim dan gampong yang berfungsi membantu imeum mukim dan keuchik atau nama lain. 

19. Imeum Meunasah adalah orang yang memimpin kegiatankegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam, pelaksanaan dan penegakan syari’at Islam.

20. Pawang Glee/Pawang Uteun adalah orang yang memimpin dan mengatur adat-istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan.

0 komentar:

Post a Comment